Episodios

  • Tarif Trump Ditukar Data Pribadi, Apa Risikonya?
    Jul 25 2025

    Publik ramai mempertanyakan syarat transfer data pribadi warga Indonesia sebagai bagian kesepakatan penurunan tarif Trump menjadi 19 persen. Apakah artinya Amerika Serikat nantinya bisa mengakses dan mengelola data pribadi kita? Transfer data pribadi ini demi menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengklaim transfer data mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal itu juga dilakukan dengan negara lain, termasuk Eropa.

    Jika kita buka Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan Indonesia.

    Masalahnya, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang yang spesifik dan komprehensif tentang pelindungan data pribadi. Berbeda dengan Uni Eropa yang sudah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR), kebijakan yang menjadi rujukan penyusunan UU PDP.

    Seperti apa proses transfer data pribadi dijalankan? Apa risiko yang harus diwaspadai? Bagaimana dampak jangka panjangnya bagi upaya perlindungan data pribadi?

    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dan Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana.

    Más Menos
    46 m
  • Akhiri Praktik Perdagangan Anak!
    Jul 24 2025

    Kasus penjualan bayi ke Singapura membuat geger masyarakat. Ada puluhan bayi yang diperdagangkan lintas negara yang diduga kuat dioperasikan oleh sindikat internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, perkara ini dinilai masih jauh dari tuntas, sebab jejaring pelaku belum seluruhnya terungkap. Muncul pula desakan agar polisi menelusuri dugaan keterlibatan aparat pemerintah.
    Kasus ini menambah daftar panjang kasus-kasus perdagangan orang yang masif beberapa tahun terakhir. Bayi dan anak-anak turut jadi korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 431 kasus perdagangan anak terjadi pada 2024.
    Mengapa kejahatan perdagangan anak dan bayi sulit diberantas? Apa saja kendalanya? Bagaimana nasib anak-anak yang diperdagangkan?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti dan Child Protection & Child Rights Governance Technical Advisor Save the Children Indonesia Bagus Wicaksono.

    Más Menos
    43 m
  • Revisi UU HAM, Menguatkan atau Melemahkan?
    Jul 22 2025

    Revisi Undang-Undang HAM kini masuk Prolegnas DPR 2025–2029. Menteri HAM Natalius Pigai menilai UU lama tak lagi relevan, dengan perkembangan isu HAM yang belum sepenuhnya terakomodasi.
    Sekitar 60% Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah disusun, termasuk usulan kontroversial seperti peleburan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KKR menjadi satu lembaga. Ada juga wacana perluasan kategori pelanggaran HAM.
    Meski disebut sebagai masukan pakar, koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini justru berpotensi melemahkan perlindungan HAM.
    Selengkapnya simak pembahasan di Ruang Publik KBR bersama Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik.

    Más Menos
    46 m
  • Risiko di Balik Karpet Merah untuk Rumah Sakit Asing
    Jul 21 2025

    Kebijakan pemerintah memberi karpet merah bagi rumah sakit asing untuk beroperasi di Indonesia, mengundang berbagai pertanyaan dan keraguan. Apakah ini solusi efektif menekan jumlah WNI yang berobat ke luar negeri atau berwisata medis? Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut tiap tahun 1 juta WNI memilih mencari penanganan medis di negara lain. Ini menyebabkan kebocoran devisa sebesar Rp200 triliun. Bagaimana memastikan tujuan mengurangi kerugian negara itu tercapai dengan mengundang rumah sakit asing masuk Indonesia?
    Pemerintah juga bilang kehadiran rumah sakit asing bakal memacu perbaikan layanan Kesehatan di rumah sakit lokal. Sudah bukan rahasia lagi, wisata medis diminati warga RI karena ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan di negeri sendiri. Singapura, Malaysia, dan Jepang menjadi destinasi wisata medis favorit karena menawarkan layanan kesehatan yang lebih baik.
    Apakah masuknya rumah sakit asing menjamin kualitas layanan rumah sakit lokal bakal meningkat? Bagaimana hal itu dicapai? Apa skenario terburuk yang harus diwaspadai jika cita-cita tersebut gagal terwujud?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago, dan Pakar Kesehatan Global dari Griffith University Australia dan YARSI Dr. Dicky Budiman, Ph.D.

    Más Menos
    43 m
  • Berhitung Dampak Tarif Trump 19%, Peluang atau Ancaman?
    Jul 18 2025

    Indonesia akhirnya dikenai tarif Trump 19%, turun dari angka sebelumnya, 32%. Tarif ini menjadi yang terendah se-ASEAN. Namun, sebagai timbal balik, produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia bebas tarif.
    Tercatat ada 10 produk ekspor AS bertarif 0%: gandum, jagung, kedelai, kapas, LNG, LPG, pesawat Boeing, besi dan baja, alat kesehatan dan medis, serta laptop dan elektronik.
    Presiden Prabowo mengeklaim hasil lobi dengan Trump berjalan sesuai harapan dan sudah cukup menguntungkan Indonesia. Apakah benar demikian? Bagaimana tanggapan pelaku usaha? Apa dampak jangka panjangnya bagi ekonomi dalam negeri?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad, dan Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Rani Septyarini.

    Más Menos
    45 m
  • Jalan Berliku Mengakhiri Diskriminasi terhadap Komunitas Ragam Gender
    Jul 17 2025

    Persekusi beruntun dialami komunitas ragam gender di Indonesia hingga pertengahan 2025. Sedikitnya 140 orang menjadi korban, berdasarkan data Arus Pelangi. Sejumlah kegiatan komunitas digerebek polisi, dengan menyematkan framing jahat, sebagai pesta seks. Misalnya, acara "Big Star Got Talent" di Puncak, Bogor yang digerebek tanpa dasar hukum. Sebanyak 75 orang ditangkap, padahal tidak ada bukti pelanggaran apapun.
    Hingga kini, situasi HAM di Indonesia belum ramah terhadap kelompok ragam gender. Mereka mengalami kerentanan berlapis, minoritas yang terpinggirkan, karena keberadaannya tidak diakui. Di Undang-Undang tentang HAM, komunitas ragam gender tidak masuk dalam kelompok rentan. Mereka bakal jadi kelompok paling terdampak kebijakan atau regulasi tak ramah HAM.
    Di KUHP, misalnya, ada pasal hukum yang hidup di masyarakat yang bisa mengancam keragaman gender. Bahkan rancangan KUHAP yang kini tengah dikebut DPR, juga berpeluang menambah kerentanan mereka, jika tetap disahkan. Jangan lupakan pula bahwa banyak daerah yang memiliki perda diskriminatif, seperti di Bogor dan Gorontalo.
    Seperti apa upaya advokasi kelompok ragam gender selama ini? Apa saja tantangannya? Adakah jalan untuk mengakhiri diskriminasi dan persekusi terhadap mereka?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Koordinator Advokasi, Jaringan dan Krisis Respon Crisis Response Mechanism, Richa F. Shofyana dan Koordinator Program dan Riset LBH Masyarakat (LBHM) Novia Puspitasari.

    Más Menos
    46 m
  • DPR Kebut RKUHAP, Ada Apa?
    Jul 16 2025

    Gelombang penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus mengalir kencang. Di medsos, #TolakRKUHAP berkumandang, juga petisi daring change.org bertajuk "Tolak Revisi KUHAP Abal-Abal". Per Rabu (16/07) siang sudah 7.000-an warga menandatangani petisi tersebut.
    Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP membuat draf tandingan sebagai perlawanan terhadap pembahasan RKUHAP versi pemerintah-DPR yang dinilai penuh kejanggalan dan ugal-ugalan dalam proses penyusunannya. Semisal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP sebanyak 1.676 poin yang rampung hanya dalam waktu dua hari. Proses kilat ini juga dikritik karena minim partisipasi publik.
    Koalisi menyoroti sejumlah masalah dalam RKUHAP seperti potensi menguatnya impunitas, pelemahan hak tersangka dan terdakwa, penyalahgunaan wewenang TNI/Polri serta langgengnya praktik korupsi.
    Jika RKUHAP yang bermasalah itu disahkan, maka sistem peradilan pidana dikhawatirkan bakal terus menjauh dari cita-cita ideal. Sudah banyak kasus ketidakadilan dampak dari praktik KUHAP sekarang, salah satunya di kasus Tragedi Kanjuruhan.
    Ruang Publik KBR mengundang ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan untuk bercerita. Kami juga mengundang Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari untuk berbincang tentang nasib pembahasan RKUHAP.
    Apakah mungkin menundanya? Mengapa pemerintah dan DPR terkesan ngotot mengebut RKUHAP? Jangan lewatkan obrolannya di Ruang Publik KBR

    Más Menos
    46 m
  • Wamen Rangkap Jabatan, Mengapa Terus Dinormalisasi?
    Jul 15 2025

    Rangkap jabatan seolah sudah menjadi tradisi di Indonesia. Pekan lalu merupakan gelombang kesekian deretan wakil menteri diangkat sebagai komisaris BUMN. Di antaranya, Wakil Menteri (Wamen) Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Wamen Kebudayaan Giring Ganesha-eks vokalis Nidji- ditunjuk sebagai Komisaris GMF AeroAsia. Ada pula Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris Pertamina Hulu Energi.
    Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 30 wamen aktif yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Praktik ini disokong regulasi, yakni UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 yang menyatakan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, bukan wakil menteri.
    Berulang kali publik menggugat aturan rangkap jabatan ke MK. Meski selalu kandas, tetapi berbagai gugatan yang terus mengalir, memperlihatkan keresahan publik terhadap praktik ini. Rangkap jabatan justru menjauh dari amanat reformasi yang ingin melepaskan diri dari praktik culas tersebut, karena identik dengan Orde Baru. Selain cacat hukum dan niretika, rangkap jabatan rawan konflik kepentingan, sarang korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
    Bagaimana pandangan wakil rakyat tentang praktik ini? Mengapa masih dipertahankan? Adakah jalan untuk mengurangi atau bahkan menghapus praktik rangkap jabatan?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron dan Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan.

    Más Menos
    47 m